Mekanisme Dalam Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan Di Indonesia

Sijenius.Com – Pembagian kekuasaan juga disebut dengan istilah “trias politica” yang berarti ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok untuk memperoleh kuasa yang terlalu banyak.

Dengan adanya pembagian kekuasaan di Indonesia, pemerintah pusat diwakilkan kekuasaannya kepada pemerintah daerah untuk berdaulat di setiap daerahnya masing-masing yang telah ditentukan, dan hal itu memudahkan dalam kekuasaan pemerintahan, karena pemerintah pusat tidak harus memantau kesetiap daerah secara pribadi.

Mekanisme Dalam Pembagian Kekuasaan yang Dilaksanakan Di Indonesia
Pembagian Kekuasaan

Di Indonesia, pembagian kekuasaan telah diatur dalam UUD 1945 dan dibagi dalam 2 bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal. Berikut ini adalah penjelasan kedua pembagian kekuasan tersebut, yaitu:

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal


Secara horizontal pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.

1. Kekuasaan konstitutif


Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh suatu lembaga yang bertugas untuk menetapkan dan mengubah undang-undang berdasarkan keputusan atau persetujuan bersama lembaga atau kekuasaan yang lain.

Keberadaan lembaga ini sangatlah penting dalam menetapkan Undang-Undang agar menjadi landasan hukum dan dapat dijalankan oleh warga negara. Konstitusi negara yang berupa Pancasila sudah tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak. Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 masih dapat diamandemenkan sesuai dengan kebutuhan produk hukum yang ingin dihasilkan dan diberlakukan di negara Indonesia.

2. Kekuasaan Eksekutif


Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh suatu lembaga yang bertugas untuk membentuk Undang-Undang dan menyampaikan gagasan perundang-undangan kepada lembaga legislatif yang nantinya menjadi pembahasan dan disahkan bersama.

Selain hal itu, lembaga eksekutif juga memiliki wewenang dalam menjalankan amanan Undang-Undang dan pemerintahan. Di Indonesia, roda pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Camat, dan Lurah.

3. Kekuasaan Legislatif


Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh suatu lembaga yang bertugas dalam membahas, merancang, dan mengesahkan Undang-Undang bersama dengan lembaga eksekutif, dan lainnya. Di Indonesia sendiri, fungsi legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

4. Kekuasaan Yudikatif


Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan juga hukum berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bila terjadi peselisihan antar lembaga atau rakyat.

Dalam menjalankan fungsinya lembaga yudikatif selalu mengedepankan asas supremasi hukum atau persamaan hak didepan hukum. Di Indonesia sendiri, fungsi yudikatif dipegang oleh MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial).

5. Kekuasaan Eksaminatif


Kekuasaan eksaminatif merupakan kekuasaan yang berhubunga dengan keuangan negara temasuk dalam pengelolaan, kebijakan, dan lainnya.

 

6. Kekuasaan Moneter


Kekuasaan moneter merupakan kekuasaan melaksanakan kebijakan moneter suatu negara. Dalam menjalankan fungsinya, kekuasaan moneter bekerjasama dengan pemerintah apabila negara memerlukan bantuan kebijakan moneter. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh BI (Bank Indonesia), namun secara umum di dunia kekuasaan ini dipegang olen Bank Sentral masing-masing negara.

Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal


Pembagian kekuasaan yang kedua yaitu pembagian kekuasaan secara vertikal. Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahannya.

Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”.

Demikianlah informasi mengenai mekanisme dalam pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia. Mudah-mudahan artikel ini dapat membantu sobat dalam memahami apa saja mekanisme pembagian kekuasaan yang dilaksanakan di Indonesia.

Jangan lupa bagikan artikel ini ke media sosial dan teman-teman kalian yang membutuhkan. Terima kasih sudah berkunjung ke blog ini dan jangan lupa pantau terus informasi terbarunya.

Tinggalkan komentar