Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Sijenius.com – Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai yang memang sudah berusia 35 tahun. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, pengaturan Bea Meterai dilaksanakan dengan mengikuti aturan yang lebih renta lagi yaitu “Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) dan (Staatsblad 1921 Nomor 498) yang tentunya telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir kali perubahan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 2 Prp Tahun 1965, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969.

Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
UU No 10 Tahun 2020

UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai telah melalui begitu banyak pertimbangan agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yaitu perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan perundang-undangan yang mampu memberikan kemudahan dan ketertiban administrative dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan. Selain itu, hal ini tentunya diperlukan agar tata cara perpajakan dan pendapatan Negara Republik Indonesia dalam hal Bea Meterai dapat lebih optimal, transparan, paperless, dan progresif.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 dalam Pasal 1 Ayat (1), Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Sedangkan dokumen seperti yang dijelaskan dalam Pasal (1) Ayat (2) adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan (kertas maupun bukan kertas). Meterai merupakan label atau carik dalam bentuk temple, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI, yang kemudian digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021. Bea Meterai hanya dikenakan untuk dokumen dengan nominal di atas 5 Juta Rupiah, sedangkan dokumen dengan nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan Bea Meterai.

Pada tanggal 26 Oktober 2020 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai disahkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai diundangkan oleh Yasonna H. Laoly selaku Menkumham pada tanggal 26 Oktober 2020 di Jakarta. UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240 dan Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571, agar setiap orang dapat mengetahuinya.

Baca Juga: Download Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Selengkapnya silahkan sobat Download Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. DOWNLOAD DISINI

Tinggalkan komentar